Selasa, 09 Juni 2015

- Sanggar Seni

Lihat Video :


 AD/ART LEMBAGA KESENIAN
SANGGAR SENI “GARE WALI

ANGGARAN DASAR (AD)

Sanggar seni GARE WALI” merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya. Dalam masa perkembangannya lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif   demi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Di samping itu kerjasama dengan lembaga eksternal telah memberikan kekuatan, dinamika dan roh dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menciptakan nilai-nilai yang positif. Oleh karena itu, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri  baik dari segi kelembagaanya maupun dari segi sumber daya manusia.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN.

Pasal 1
Nama
Lembaga ini  bernama sanggar seni “GARE WALI”.

Pasal 2
Waktu
Sanggar seni “GARE WALI”  dibentuk pada tanggal 05 April 2013 untuk waktu yang tidak  terbatas.

Pasal 3
Tempat
Sanggar seni “GARE WALI” bertempat SMAN I Mauponggo Desa Wolokisa Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.



Pasal 4
Kedudukan
Sanggar seni “GARE WALI” berkedudukan di Desa Wolokisa Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo merupakan lembaga yang independent dan berkonsentrasi di bidang seni dan budaya.

BAB II
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT

Pasal 5
Asas
Sanggar seni  “GARE WALI” berasaskan Budaya He Ma’e Ghewo, Kia Ma’e Kewo(satu kesatuan wilayah budaya kelima desa yang ada di Mauponggo bagian barat yaitu Desa Wolokisa, Maukeli, Wuliwalo, Aewoe dan Bela).

Pasal 6
Landasan
Sanggar seni  “GARE WALI”  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7
Sifat
Sanggar seni  “GARE WALI”   bersifat :
1.   Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.   Independent dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab.


BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 8
Tugas
Sanggar seni “GARE WALI” bertugas merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.



Pasal 9
Fungsi
Sanggar seni “GARE WALI”   berfungsi sebagai :
1.   Wadah penyalur bakat, minat seni dan budaya para generasi muda.
2.   Membantu menyalurkan bakat dan minat generasi muda khususnya di bidang seni dan budaya.
3.   Pemersatu dan pembelajaran kegiatan seni dan budaya generasi muda.
4.   Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya bagi para generasi muda.

Pasal 10
Wewenang
Sanggar seni “GARE WALI”   berwenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART  dan aturan lembaga lainnya.
Pasal 11
Tanggungjawab
Sanggar seni “GARE WALI”   bertanggungjawab secara moral terhadap seluruh masyarakat sekitar.
Pertanggungjawaban pengurus dilaksanakan secara tertulis setiap akhir periode kepengurusan.

BAB IV
TUJUAN DAN UNIT KEGIATAN

Pasal 12
Tujuan
Sanggar seni “GARE WALI”   bertujuan :
1.   Meningkatkan ketakwaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
2.   Menumbuhkembangkan  kreativitas seni generasi muda.
3.   Membina kesadaran intelektual dengan menjunjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai moralitas agama dan budaya.
4.   Mengembangkan solidaritas generasi muda.
5.   Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya khususnya seni dan budaya tradisional.
6.   Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Nagekeo khususnya seni dan budaya tarian daerah, iki mea, reko roa dan go laba.
7.   Berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

Pasal 13
Unit Kegiatan
1.   Divisi/bidang  musik dan tarian
2.   Divisi/bidang teater dan kesusastraan


BAB V
SYARAT-SYARAT DAN  KEANGGOTAAN

Pasal 14
Syarat-Syarat Keanggotaan.

Syarat-syarat keanggotaan sanggar seni “GARE WALI”   :
1.   Seluruh siswa, khususnya para siswa/siswi SMAN I MAUPONGGO yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.   Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar seni.
3.   Menyetujui  dan menerima serta mengamalkan asas , landasan, sifat dan tujuan dari sanggar seni .
4.   Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

Pasal 15
Keanggotaan
Sanggar seni “GARE WALI”   terdiri atas anggota biasa, khusus dan anggota istimewa :
1.   Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pengkaderan.
2.   Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan yang kemudian disebut pengurus.
3.   Anggota  istimewa adalah demisioner pengurus sanggar seni “GARE WALI”  



BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN

Pasal 16
Kepengurusan
Pengurus sanggar seni “GARE WALI”   terdiri atas ketua umum, wakil ketua, sekretaris, bendahara, ketua divisi/bidang dan staf.

Pasal 17
Masa Kepengurusan
Masa bhakti kepengurusan organisiasi adalah selama 2 (dua) tahun sejak pelantikannya dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya.


BAB VII
PENDANAAN

Pasal 18
Sumber Dana
Organisasi ini dalam menjalankan usaha atau kegiatannya mendapat dana dari :
1.   Usaha-usaha tidak mengikat.
2.   Donatur.
3.   Pemerintah.

Pasal 19
Alokasi Dana
Dana organisasi digunakan untuk menunjang keperluan dan kepentingan organisasi secara proporsional.








BAB VIII
MOTTO

Pasal 20
Motto
Dhuju buku nama nëte(Menggali, mengembangkan dan melestarikan).


BAB IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Apabila terdapat kesalahan/kekeliruan akan diadakan perbaikan melalui rapat dan musyawarah anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SANGGAR SENI  “GARE WALI”  

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Sanggar seni “GARE WALI”   terdiri dari :
1.   Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pengkaderan
2.   Anggota khusus adalah anggota biasa yang di  di SK-kan yang kemudian disebut pengurus
3.   Anggota  istimewa adalah demisioner pengurus sanggar seni “GARE WALI”  

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota :
a.    Mendapat perlakuan yang sama dari sanggar.
b.   Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
c.    Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus secara demokratis.
d.   Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sanggar seni.
e.    Setiap anggota berhak membela diri.
f.     Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan prasarana.

Kewajiban anggota :
a.    Memelihara dan menjaga nama baik sanggar.
b.   Mentaati AD/ART dan peraturan lain yang berlaku dalam sanggar seni “GARE WALI”  
c.    Melaksanakan dan menyukseskan program-program kerja sanggar seni.





Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan sanggar seni “GARE WALI”   berakhir apabila :
1.   Mengundurkan diri dari keanggotaan sanggar seni .
2.   Melanggar ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang berlaku dalam kelembagaan (disidangistimewakan).
3.   Meninggal dunia.

BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN

Pasal 4
Ø  Ketua umum
a.    Kedudukan
v  Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi sanggar seni “GARE WALI”  
v  Bila berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas adalah wakil ketua.
b.   Fungsi dan tanggung jawab
v  Berfungsi sebagai penggerak kegiatan sanggar
v  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sanggar
c.    Hak dan wewenang
v  Memiliki hak bertanya, berpendapat dan menyanggah (tanggapan), hal-hal yang berhubungan dengan sanggar
v  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
v  Berhak memakai nama sanggar baik di dalam maupun di luar sanggar  sesuai AD/ART dan aturan-aturan lain sanggar
v  Berwenang mengadakan kerjasama dengan lembaga lain
v  Berwenang meminta pertanggung jawaban kepada para pengurus sanggar seni “GARE WALI”  
d.   Tugas dan kewajiban
v  Bertugas sebagai perencana, pengkoordinir dan pengawas kegiatan harian sanggar
v  Berkewajiban melaksanakan tugas harian sanggar sesuai dengan AD/ART dan tugas-tugas sangar lainnya.



Ø  Wakil Ketua
a.    Kedudukan :
v  Berkedudukan membantu ketua dalam pelaksanaan tugas
v  Bila berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas dilimpahkan kepada sekretaris.
b.   Fungsi dan tanggung jawab :
v  Membantu ketua dalam kegiatan harian sanggar
v  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sanggar apabila ketua berhalangan
c.    Hak dan wewenang :
v  Memiliki hak bertanya, berpendapat dan menyanggah (tanggapan), hal-hal yang berhubungan dengan sanggar
v  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
v  Berhak memakai nama sanggar baik di dalam maupun di luar sanggar  sesuai AD/ART dan aturan-aturan lain sanggar
d.   Tugas dan kewajiban :
v  Membantu ketua merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi  kegiatan sanggar
v  Berkewajiban melaksanakan tugas harian sanggar sesuai dengan AD/ART dan tugas-tugas lembaga lainnya.

Ø  Sekretaris
a.    Kedudukan
v  Berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian sanggar di bidang administrasi
v  Bila sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara dimandatkan kepada salah satu divisi/bidang.
v  Bila sekretaris berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
b.   Fungsi dan tanggung jawab
v  Sekretaris berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan
v  Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan sanggar.



c.    Hak dan wewenang
v  Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang behubungan dengan administrasi dan kesekretariatan serta aktivitas sanggar lainnya.
v  Berhak mengadakan pembelaan diri di depan forum sanggar
v  Berwenang untuk merencanakan, mengelolah dan mengembangkan kegiatan sanggar sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan .
d.   Tugas dan kewajiban
v  Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa admministarsi dan kesekretariatan lembaga
v  Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada ketua umum.

Ø  Bendahara.
a.    Kedudukan
v  Berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian sanggar dibidang keuangan
v  Bila bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara  dimandatkan kepada salah satu anggota yang ditunjuk.
v  Bila bendahara berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
b.   Fungsi dan tanggung jawab
v  Bendahara berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan.
v  Bendahara bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan sanggar.
c.    Hak dan wewenang
v  Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan
v  Berhak mengadakan pembelaan diri di depan forum sanggar
v  Berwenang untuk merencanakan, mengelolah dan mengembangkan kegiatan sanggar sesuai dengan bidang keuangan.
d.   Tugas dan kewajiban
v  Menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan uang atas persetujuan ketua umum.
v  Berkewajiban menjaga rahasia keuangan sanggar dan mempertanggung jawabkan  kegiatan keuangan kepada ketua umum.
Ø  Kepala Divisi/Bidang
a.    Kedudukan
v  Berkedudukan sebagai pembantu ketua umum dan wakil ketua dalam melaksanakan tugas harian sanggar
v  Bila kepala bidang berhalangan tidak tetap maka pelaksanaan tugas sementara  adalah staf yang dimandati.
b.   Fungsi dan tanggung jawab
v  Kepala bidang berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan sanggar di bidang masing-masing
v  Kepala bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan sanggar di bidang masing-masing
c.    Hak dan wewenang
v  Berhak bertanya, berpendapat dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing
v  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum sanggar
v  Berhak menggantikan ketua umum jika berhalangan tidak tetap
v  Berwenang melakukan pengawasan kegiatan sanggar di bidang masing-masing.
d.   Tugas dan kewajiban
v  Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan sanggar di bidang masing-masing
v  Berkewajiban mempertanggung jawabkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sanggar di bidang masing-masing.

Ø  Staf
a.    Kedudukan
v  Berkedudukan sebagai pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas harian sanggar
b.   Fungsi dan tanggung jawab
v   Berfungsi membantu kepala divisi/bidang dalam melaksanakan tugas harian sanggar
v  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian sanggar di bidang masing-masing
c.    Hak dan wewenang
v  Berhak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing.

v  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum sanggar
v  Berwenang  membantu kepala bidang dalam mengelola dan mengembangkan  sanggar  di bidang masing-masing.
d.   Tugas dan kewajiban.
v  Bertugas membantu kepala divisi/bidang dalam mengelola dan mengembangkan  sanggar di bidang masing-masing.
v  Berkewajiban membantu kepala divisi/bidang dalam mempertanggung jawabkan kegiatan  sanggar di bidang masing-masing pada ketua umum.

Pasal 5
Hak Pengurus
1.   Setiap pengurus mempunyai hak dan wewenang bersuara dan berbicara.
2.   Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan keputusan musyawarah kerja (musker).

Pasal 6
Kewajiban Pengurus
1.   Aktif selama dalam kepengurusan.
2.   Menjaga nama baik sanggar.
3.   Mengutamakan kepentingan sanggar di atas kepentingan pribadi.

Pasal 7
Sanksi
Prosedur pemberian sanksi sebagai berikut :
1.   Pengurus sanggar seni “GARE WALI”   yang melalaikan tugas dan kewajibannya, maka dibuat peringatan oleh ketua umum sebanyak tiga kali secara tertulis.
2.   Apabila pengurus melakukan pelanggaran dan atau mencemarkan nama baik sanggar, diberi peringatan tertulis dan lisan pada forum sanggar.
3.   Apabila peringatan tidak diindahkan, maka pencabutan hak dan wewenang kepengurusan dilakukan melalui sidang istimewa.
4.   Pengurus yang telah dicabut kepengurusannya dapat digantikan oleh anggota biasa sanggar seni “GARE WALI”   sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.

Pasal 8
Pembelaan
Pengurus sanggar seni “GARE WALI”   yang melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik sanggar yang akan dikenakan sanksi, diberi kesempatan  membela diri dalam sidang istimewa

BAB III
FORUM LEMBAGA

Pasal 9
Musyawarah Kerja (Musker)
1.   Musyawarah kerja (musker) adalah forum tertinggi sanggar
2.   Musyawarah kerja dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan
3.   Musyawarah kerja dapat dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dianggap mendesak
4.   Musyawarah kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari pengurus sanggar
5.   Mekanisme musyawarah kerja akan diatur dalam ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 10
Sidang Umum Luar Biasa
1.   Sidang umum luar biasa dilakukan untuk membahas amandemen AD/ART atau pembekuan sanggar
2.   Sidang umum luar biasa dapat dihadiri semua anggota sanggar seni “GARE WALI”  
3.   Sidang umum luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah pengurus sanggar seni “GARE WALI”  
4.   Mekanisme sidang umum luar biasa ditetapkan dalam ketentuan lain.

pasal 11
Sidang Istimewa
1.   Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus sanggar seni “GARE WALI”   apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar nama baik sanggar dan mengganggu mekanisme kerja sanggar.
2.   Sidang istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya  ¾ pengurus sanggar seni “GARE WALI”  

3.   Jika forum tidak memenuhi quorum (jumlah), maka sidang di tunda.
4.   Sidang istimewa berhak memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga.

Pasal 12
Sidang Pleno
1.   Sidang pleno dilaksanakan oleh sanggar seni “GARE WALI”   sekali dalam 1 periode kepengurusan dihadapan semua anggota sanggar seni “GARE WALI”  
2.   Sidang pleno sanggar seni “GARE WALI”   dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil kinerja kepengurusan sanggar seni “GARE WALI”   dan tugas-tugas sanggar.
3.   Sidang pleno hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh ¾ pengurus sanggar seni “GARE WALI”   dan bila tidak memenuhi, maka sidang dapat ditunda .

Pasal 13
Rapat Kerja Sanggar
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus sanggar seni “GARE WALI”   sesuai dengan hasil musyawarah  kerja dan dapat dihadiri oleh semua anggota untuk  menyusun program kerja satu periode kepengurusan.

Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat pengurus sanggar seni “GARE WALI”   dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan sanggar demi kelancaran mekanisme kerja dan kegiatan sanggar yang dibentuk dalam rapat intern pengurus.


BAB IV
SANGGAR SENI “GARE WALI”

Pasal 15
Atribut sanggar seni “GARE WALI”   terdiri atas :
1.   Lambang lembaga sanggar seni “GARE WALI”   (disesuaikan dengan kebijakan pengurus).


2.   Kop surat
*      Header / kop
-      Lambang lembaga sanggar seni “GARE WALI”   berada di sebelah kiri
-      Baris pertama memuat nama lembaga sanggar seni “GARE WALI”  
-      Ditutup dengan garis tebal memanjang dari ujung kiri lambang sampai dengan ujung sebelah kop surat.

BAB V
LEMBAGA KESENIAN

Pasal 16
Sanggar seni “GARE WALI”   berkedudukan sebagai lembaga independent yang berkonsentrasi pada bidang seni dan budaya.

BAB VI
PENUTUP
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali melalui musyawarah kerja (musker).

Batawa, 05 April 2013

Ketua


(                                                    )












Sekretaris




(                                        )

Mengetahui,
Kepala Sekolah



------------------------------------
NIP.
Wakil Ketua


(                                            )







GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA(GBPK)
SANGGAR SENI “GARE WALI”  

Sanggar seni “GARE WALI”  merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya. Dalam perkembangannya, lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu kerjasama dengan lembaga eksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika ddalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menorehkan nilai-nilai yang positif. Oleh karena itu, lembaga ini diharpkan mampu meingkatkan diri baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi sumberdaya manusianya.
Untuk meningkatkan hal tersebut maka selayaknya dihimpun sebuah kerangka, kaidah-kaidah dan mekanisme kerja yang baik dan sistematis sebagai pedoman dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan sehingga mampu mengarahkan orientasi dan tujuan lembaga kea rah yang refsesif dan progresi, serta penuh dengan dinamika. Halangan dan rintangan menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga ini ke depan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Segala kekurangan dan kejanggalan yang terjadi selama masa perkembangannya menjadi pelajaran dan permenungan untuk masa perkembanganselanjutnya.
Dalam upaya untuk merealisasikan segala program kerja yang akan dijalankan, maka dipandang perlu membuat kerangka acuan yang dapat menjadi acuan yang dijadikan standar atau fokus untuk mencapai target yang kita inginkan. Berdasarkan itu untuk menentukan program ke depan, maka perlu disusun garis-garis beras program kerja (GBPK) sebagai standar atau fokus acuan dalam mengawal lembaga dari masa ke masa.

A.   Pengertian Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
Garis-garis besar program kerja adalah salah satu hasil rumusan musyawarah kerja sanggar seni “GARE WALI”  dan merupakan panduan dalam merancang program kerja untuk periode kepengurusan yang terpilih.



B.   Maksud dan Tujuan
·         Maksud : untuk memberi arah dalam merancang program kerja     organisasi
·           Tujuan : memberikan batasan dalam memilih dan memilih program kerja yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh organisasi selama satu period ke depan.

C.        Landasan
GBPK sanggar seni “GARE WALI”  berlandaskan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

D.       Ruang Lingkup
Ruang lingkup GBPK terdiri dari :
1.   Program kerja jangka pendek
2.   Program kerja jangka panjang

E.   Pokok-Pokok Program Kerja meliputi :
1.   Program kerja jangka pendek
§  Meningkatkan kualitas sumber daya anggota melalui vasilitas pendidikan dan pengkaderan dasar dan lanjutan.
§  Menumbuhkembangkan kemampuan dan wawasan pengurus tentang arti pentingnya kelembagaan.
§  Menumbuhkembangkan kegiatan pengembangan dan berkreativitas dalam berlembaga.
§  Pendalaman kepekaan social khususnya hal-hal yang berhubungan dengan seni dan budaya.
2.   Program kerja jangka panjang
§  Mengembangkan wawasan dan pengetahuan, sumber daya anggota khususnya yang berkaitan dengan seni dan budaya.
§  Menyalurkan bakat minat anggota melalui divisi yang ada dalam lembaga.
§  Melengkapi peralatan-peralatan penunjang aktivitas berlembaga, baik di secretariat maupun di lapangan.
§  Menanamkan rasa kecintaan dalam upaya pelestarian seni dan budaya baik pada anggota maupun non anggota melalui kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada seni dan  budaya.
§  Membuat jaringan kerjasama dengan instansi atau organisasi lain yang dapat menunjang pengembangan dan eksistensi organisasi sepanjang tidak melanggar AD/ART dan aturan lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar dengan SANTUN!