AD/ART LEMBAGA KESENIAN
SANGGAR SENI “GARE WALI
|
ANGGARAN DASAR (AD)
Sanggar seni “GARE WALI” merupakan
lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya. Dalam masa
perkembangannya lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas
yang progresif dan sifatnya inovatif demi
kepentingan pemerintah dan masyarakat. Di samping itu kerjasama dengan lembaga eksternal
telah memberikan kekuatan, dinamika dan roh dalam kelembagaan ini. Peran
lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya
generasi muda telah banyak menciptakan nilai-nilai yang positif. Oleh karena
itu, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri baik dari segi kelembagaanya maupun dari segi
sumber daya manusia.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN.
Pasal 1
Nama
Lembaga ini
bernama sanggar seni “GARE WALI”.
Pasal 2
Waktu
Sanggar seni “GARE WALI” dibentuk pada tanggal 05 April 2013 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat
Sanggar seni “GARE WALI” bertempat SMAN I Mauponggo Desa Wolokisa
Kecamatan Mauponggo, Kabupaten
Nagekeo.
Pasal 4
Kedudukan
Sanggar seni “GARE WALI” berkedudukan di Desa Wolokisa Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo merupakan
lembaga yang independent dan berkonsentrasi di bidang seni dan budaya.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Sanggar seni “GARE WALI” berasaskan Budaya “He Ma’e
Ghewo, Kia Ma’e Kewo” (satu kesatuan wilayah
budaya kelima desa yang ada di Mauponggo bagian barat yaitu Desa Wolokisa,
Maukeli, Wuliwalo, Aewoe dan Bela).
Pasal 6
Landasan
Sanggar seni “GARE WALI” berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
Sifat
Sanggar seni “GARE WALI” bersifat :
1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan
kebudayaan.
2. Independent dalam melaksanakan tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB
Pasal 8
Tugas
Sanggar seni “GARE WALI” bertugas merencanakan, mengkoordinir,
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
Pasal 9
Fungsi
Sanggar seni
“GARE WALI” berfungsi sebagai :
1. Wadah penyalur bakat, minat seni dan
budaya para generasi muda.
2. Membantu menyalurkan bakat dan minat
generasi muda khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Pemersatu dan pembelajaran kegiatan
seni dan budaya generasi muda.
4. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni
dan budaya bagi para generasi muda.
Pasal
10
Wewenang
Sanggar seni “GARE WALI” berwenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan aturan
lembaga lainnya.
Pasal
11
Tanggungjawab
Sanggar seni “GARE WALI” bertanggungjawab secara moral terhadap seluruh masyarakat sekitar.
Pertanggungjawaban
pengurus dilaksanakan secara tertulis setiap akhir periode kepengurusan.
BAB
IV
TUJUAN
DAN UNIT KEGIATAN
Pasal
12
Tujuan
Sanggar
seni “GARE WALI” bertujuan :
1. Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
2. Menumbuhkembangkan kreativitas seni generasi muda.
3. Membina kesadaran intelektual dengan
menjunjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai moralitas agama dan budaya.
4. Mengembangkan solidaritas generasi
muda.
5. Mendidik para generasi muda tentang
pentingnya seni dan budaya khususnya seni dan budaya tradisional.
6. Melatih dan membimbing para generasi
muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Nagekeo khususnya seni dan budaya tarian daerah, iki mea, reko roa dan go laba.
7. Berpartisipasi secara aktif membantu
pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan
daerah.
Pasal
13
Unit
Kegiatan
1. Divisi/bidang musik dan tarian
2. Divisi/bidang teater dan kesusastraan
BAB
V
SYARAT-SYARAT
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
14
Syarat-Syarat
Keanggotaan.
Syarat-syarat
keanggotaan sanggar seni “GARE WALI” :
1. Seluruh siswa,
khususnya para siswa/siswi SMAN I MAUPONGGO
yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di
dalam sanggar seni.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas ,
landasan, sifat dan tujuan dari sanggar seni .
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan
sanggar.
Pasal
15
Keanggotaan
Sanggar seni “GARE WALI” terdiri atas anggota biasa, khusus dan anggota istimewa :
1. Anggota biasa adalah anggota yang
telah melalui proses pengkaderan.
2. Anggota khusus adalah anggota biasa
yang di SK-kan yang kemudian disebut pengurus.
3. Anggota istimewa adalah demisioner pengurus sanggar
seni “GARE WALI”
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal
16
Kepengurusan
Pengurus sanggar seni
“GARE WALI” terdiri atas ketua umum, wakil ketua, sekretaris, bendahara, ketua divisi/bidang
dan staf.
Pasal
17
Masa
Kepengurusan
Masa bhakti
kepengurusan organisiasi adalah selama 2 (dua)
tahun sejak pelantikannya dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya.
BAB
VII
PENDANAAN
Pasal
18
Sumber
Dana
Organisasi ini dalam
menjalankan usaha atau kegiatannya mendapat dana dari :
1. Usaha-usaha tidak mengikat.
2. Donatur.
3. Pemerintah.
Pasal
19
Alokasi
Dana
Dana organisasi
digunakan untuk menunjang keperluan dan kepentingan organisasi secara
proporsional.
BAB
VIII
MOTTO
Pasal
20
Motto
“Dhuju buku nama nëte” (Menggali, mengembangkan dan melestarikan).
BAB
IX
PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
Apabila terdapat kesalahan/kekeliruan akan diadakan perbaikan melalui rapat dan
musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SANGGAR SENI “GARE WALI”
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Sanggar seni “GARE WALI” terdiri dari :
1. Anggota biasa adalah anggota yang
telah melalui proses pengkaderan
2. Anggota khusus adalah anggota biasa
yang di di SK-kan yang kemudian disebut
pengurus
3. Anggota istimewa adalah demisioner pengurus sanggar
seni “GARE WALI”
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak
anggota :
a. Mendapat perlakuan yang sama dari sanggar.
b. Menyampaikan dan menerima
pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
c. Setiap anggota mempunyai hak dipilih
dan memilih untuk menjadi pengurus secara demokratis.
d. Setiap anggota berhak mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sanggar seni.
e. Setiap anggota berhak membela diri.
f. Setiap anggota berhak menggunakan
sarana dan prasarana.
Kewajiban
anggota :
a. Memelihara dan menjaga nama baik sanggar.
b. Mentaati AD/ART dan peraturan lain
yang berlaku dalam sanggar seni “GARE WALI”
c. Melaksanakan dan menyukseskan
program-program kerja sanggar seni.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan sanggar seni “GARE WALI” berakhir apabila :
1. Mengundurkan diri dari keanggotaan
sanggar seni .
2. Melanggar ketentuan dan syarat-syarat
keanggotaan yang berlaku dalam kelembagaan (disidangistimewakan).
3. Meninggal dunia.
BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 4
Ø
Ketua umum
a. Kedudukan
v Berkedudukan sebagai pelaksana tugas
tertinggi sanggar seni “GARE WALI”
v Bila berhalangan tetap, maka
pelaksanaan tugas adalah wakil ketua.
b. Fungsi dan tanggung jawab
v Berfungsi sebagai penggerak kegiatan sanggar
v Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan sanggar
c. Hak dan wewenang
v Memiliki hak bertanya, berpendapat dan
menyanggah (tanggapan), hal-hal yang berhubungan dengan sanggar
v Berhak mengadakan pembelaan di depan
forum
v Berhak memakai nama sanggar baik di
dalam maupun di luar sanggar sesuai
AD/ART dan aturan-aturan lain sanggar
v Berwenang mengadakan kerjasama dengan lembaga
lain
v Berwenang meminta pertanggung jawaban
kepada para pengurus sanggar seni “GARE WALI”
d. Tugas dan kewajiban
v Bertugas sebagai perencana,
pengkoordinir dan pengawas kegiatan harian sanggar
v Berkewajiban melaksanakan tugas harian
sanggar sesuai dengan AD/ART dan tugas-tugas sangar lainnya.
Ø
Wakil Ketua
a. Kedudukan :
v Berkedudukan membantu ketua dalam
pelaksanaan tugas
v Bila berhalangan tetap, maka
pelaksanaan tugas dilimpahkan kepada sekretaris.
b. Fungsi dan tanggung jawab :
v Membantu ketua dalam kegiatan harian
sanggar
v Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan sanggar apabila ketua berhalangan
c. Hak dan wewenang :
v Memiliki hak bertanya, berpendapat dan
menyanggah (tanggapan), hal-hal yang berhubungan dengan sanggar
v Berhak mengadakan pembelaan di depan
forum
v Berhak memakai nama sanggar baik di
dalam maupun di luar sanggar sesuai
AD/ART dan aturan-aturan lain sanggar
d. Tugas dan kewajiban :
v Membantu ketua merencanakan, mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan sanggar
v Berkewajiban melaksanakan tugas harian
sanggar sesuai dengan AD/ART dan tugas-tugas lembaga lainnya.
Ø
Sekretaris
a. Kedudukan
v
Berkedudukan
sebagai pelaksana tugas harian sanggar di bidang administrasi
v
Bila
sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara dimandatkan
kepada salah satu divisi/bidang.
v
Bila
sekretaris berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui
sidang istimewa.
b. Fungsi dan tanggung jawab
v Sekretaris berfungsi sebagai pelaksana
dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan
v Bertanggung jawab atas pelaksanaan
administrasi dan kesekretariatan sanggar.
c. Hak dan wewenang
v Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab
dan menyanggah hal-hal yang behubungan dengan administrasi dan kesekretariatan
serta aktivitas sanggar lainnya.
v Berhak mengadakan pembelaan diri di
depan forum sanggar
v Berwenang untuk merencanakan,
mengelolah dan mengembangkan kegiatan sanggar sesuai dengan bidang administrasi
dan kesekretariatan .
d. Tugas dan kewajiban
v Bertugas melaksanakan, mengkoordinir
dan memeriksa admministarsi dan kesekretariatan lembaga
v Berkewajiban menjaga rahasia lembaga
dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada
ketua umum.
Ø
Bendahara.
a. Kedudukan
v Berkedudukan sebagai pelaksana tugas
harian sanggar dibidang keuangan
v Bila bendahara berhalangan tidak
tetap, maka pelaksanaan tugas sementara dimandatkan
kepada salah satu anggota yang ditunjuk.
v Bila bendahara berhalangan tetap, maka
pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
b. Fungsi dan tanggung jawab
v Bendahara berfungsi sebagai pelaksana
dan pengawas keuangan.
v Bendahara bertanggung jawab atas
pelaksanaan keuangan sanggar.
c. Hak dan wewenang
v Memiliki hak bertanya, berpendapat,
menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan
v Berhak mengadakan pembelaan diri di
depan forum sanggar
v Berwenang untuk merencanakan,
mengelolah dan mengembangkan kegiatan sanggar sesuai dengan bidang keuangan.
d. Tugas dan kewajiban
v Menerima, mencatat, menyimpan dan
mengeluarkan uang atas persetujuan ketua umum.
v Berkewajiban menjaga rahasia keuangan sanggar
dan mempertanggung jawabkan kegiatan
keuangan kepada ketua umum.
Ø
Kepala Divisi/Bidang
a. Kedudukan
v Berkedudukan sebagai pembantu ketua
umum dan wakil ketua dalam melaksanakan tugas harian sanggar
v Bila kepala bidang berhalangan tidak
tetap maka pelaksanaan tugas sementara adalah
staf yang dimandati.
b. Fungsi dan tanggung jawab
v Kepala bidang berfungsi sebagai
pelaksana dan pengawas kegiatan sanggar di bidang masing-masing
v Kepala bidang bertanggung jawab atas
pelaksanaan dan pengawasan sanggar di bidang masing-masing
c. Hak dan wewenang
v Berhak bertanya, berpendapat dan
menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing
v Berhak mengadakan pembelaan di depan
forum sanggar
v Berhak menggantikan ketua umum jika berhalangan
tidak tetap
v Berwenang melakukan pengawasan
kegiatan sanggar di bidang masing-masing.
d. Tugas dan kewajiban
v Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir dan memeriksa kegiatan sanggar di bidang masing-masing
v Berkewajiban mempertanggung jawabkan
hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sanggar di bidang masing-masing.
Ø
Staf
a. Kedudukan
v Berkedudukan sebagai pembantu kepala bidang
dalam melaksanakan tugas harian sanggar
b. Fungsi dan tanggung jawab
v Berfungsi membantu kepala divisi/bidang dalam
melaksanakan tugas harian sanggar
v Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
harian sanggar di bidang masing-masing
c. Hak dan wewenang
v Berhak bertanya, berpendapat, menjawab
dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing.
v Berhak mengadakan pembelaan di depan
forum sanggar
v Berwenang membantu kepala bidang dalam mengelola dan
mengembangkan sanggar di bidang masing-masing.
d. Tugas dan kewajiban.
v Bertugas membantu kepala divisi/bidang
dalam mengelola dan mengembangkan sanggar
di bidang masing-masing.
v Berkewajiban membantu kepala divisi/bidang
dalam mempertanggung jawabkan kegiatan sanggar
di bidang masing-masing pada ketua umum.
Pasal 5
Hak Pengurus
1. Setiap pengurus mempunyai hak dan
wewenang bersuara dan berbicara.
2. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi
dan melaksanakan keputusan musyawarah kerja (musker).
Pasal 6
Kewajiban Pengurus
1. Aktif selama dalam kepengurusan.
2. Menjaga nama baik sanggar.
3. Mengutamakan kepentingan sanggar di
atas kepentingan pribadi.
Pasal 7
Sanksi
Prosedur pemberian sanksi sebagai berikut :
1. Pengurus sanggar seni “GARE WALI” yang melalaikan tugas dan kewajibannya, maka dibuat peringatan oleh
ketua umum sebanyak tiga kali secara tertulis.
2. Apabila pengurus melakukan pelanggaran
dan atau mencemarkan nama baik sanggar, diberi peringatan tertulis dan lisan
pada forum sanggar.
3. Apabila peringatan tidak diindahkan,
maka pencabutan hak dan wewenang kepengurusan dilakukan melalui sidang istimewa.
4. Pengurus yang telah dicabut
kepengurusannya dapat digantikan oleh anggota biasa sanggar seni “GARE WALI” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Pembelaan
Pengurus sanggar seni “GARE WALI” yang melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik sanggar yang
akan dikenakan sanksi, diberi kesempatan
membela diri dalam sidang istimewa
BAB III
FORUM LEMBAGA
Pasal 9
Musyawarah Kerja (Musker)
1. Musyawarah kerja (musker) adalah forum
tertinggi sanggar
2. Musyawarah kerja dilaksanakan pada
akhir masa kepengurusan
3. Musyawarah kerja dapat dilaksanakan
apabila ada hal-hal yang dianggap mendesak
4. Musyawarah kerja dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari pengurus sanggar
5. Mekanisme musyawarah kerja akan diatur
dalam ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 10
Sidang Umum Luar Biasa
1. Sidang umum luar biasa dilakukan untuk
membahas amandemen AD/ART atau pembekuan sanggar
2. Sidang umum luar biasa dapat dihadiri
semua anggota sanggar seni “GARE WALI”
3. Sidang umum luar biasa dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah pengurus sanggar seni “GARE WALI”
4. Mekanisme sidang umum luar biasa
ditetapkan dalam ketentuan lain.
pasal 11
Sidang Istimewa
1. Sidang istimewa adalah sidang yang
dilaksanakan oleh pengurus sanggar seni “GARE WALI” apabila terjadi hal-hal yang
dianggap melanggar nama baik sanggar dan mengganggu mekanisme kerja sanggar.
2. Sidang istimewa dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾
pengurus sanggar seni “GARE WALI”
3. Jika forum tidak memenuhi quorum
(jumlah), maka sidang di tunda.
4. Sidang istimewa berhak memutuskan
segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga.
Pasal 12
Sidang Pleno
1. Sidang pleno dilaksanakan oleh sanggar
seni “GARE WALI” sekali dalam 1 periode
kepengurusan dihadapan semua anggota sanggar seni “GARE WALI”
2. Sidang pleno sanggar seni “GARE WALI” dilaksanakan untuk
mengevaluasi hasil kinerja kepengurusan sanggar seni “GARE WALI” dan tugas-tugas sanggar.
3. Sidang pleno hanya dapat dilaksanakan
jika dihadiri oleh ¾ pengurus sanggar seni “GARE WALI” dan bila tidak memenuhi, maka
sidang dapat ditunda .
Pasal 13
Rapat Kerja Sanggar
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus
sanggar seni “GARE WALI” sesuai dengan hasil musyawarah kerja dan dapat dihadiri oleh semua anggota
untuk menyusun program kerja satu
periode kepengurusan.
Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat pengurus sanggar seni “GARE WALI” dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan sanggar
demi kelancaran mekanisme kerja dan kegiatan sanggar yang dibentuk dalam rapat
intern pengurus.
BAB IV
SANGGAR SENI “GARE WALI”
Pasal 15
Atribut sanggar seni “GARE WALI” terdiri atas :
1.
Lambang
lembaga sanggar seni “GARE WALI” (disesuaikan
dengan kebijakan pengurus).
2. Kop surat
Header
/ kop
- Lambang lembaga sanggar seni “GARE WALI” berada di sebelah kiri
- Baris pertama memuat nama lembaga
sanggar seni “GARE WALI”
- Ditutup dengan garis tebal memanjang
dari ujung kiri lambang sampai dengan
ujung sebelah kop surat.
BAB V
LEMBAGA KESENIAN
Pasal 16
Sanggar seni “GARE WALI” berkedudukan sebagai lembaga independent
yang berkonsentrasi pada bidang seni dan budaya.
BAB VI
PENUTUP
Apabila terdapat hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
ini, maka akan ditinjau kembali melalui musyawarah kerja (musker).
Batawa, 05 April 2013
Ketua
(
)
|
Sekretaris
( )
Mengetahui,
Kepala
Sekolah
------------------------------------
NIP.
|
Wakil
Ketua
(
)
|
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA(GBPK)
SANGGAR SENI “GARE WALI”
Sanggar seni “GARE WALI” merupakan lembaga kesenian
yang bergerak di bidang seni dan budaya. Dalam perkembangannya, lembaga ini
telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya
inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu kerjasama dengan
lembaga eksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika ddalam kelembagaan
ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat,
khususnya generasi muda telah banyak menorehkan nilai-nilai yang positif. Oleh
karena itu, lembaga ini diharpkan mampu meingkatkan diri baik dari segi
kelembagaannya, maupun dari segi sumberdaya manusianya.
Untuk meningkatkan hal tersebut maka
selayaknya dihimpun sebuah kerangka, kaidah-kaidah dan mekanisme kerja yang
baik dan sistematis sebagai pedoman dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan
sehingga mampu mengarahkan orientasi dan tujuan lembaga kea rah yang refsesif
dan progresi, serta penuh dengan dinamika. Halangan dan rintangan menjadi
tantangan tersendiri bagi lembaga ini ke depan untuk meningkatkan kinerja
kelembagaan. Segala kekurangan dan kejanggalan yang terjadi selama masa
perkembangannya menjadi pelajaran dan permenungan untuk masa perkembanganselanjutnya.
Dalam upaya untuk merealisasikan
segala program kerja yang akan dijalankan, maka dipandang perlu membuat
kerangka acuan yang dapat menjadi acuan yang dijadikan standar atau fokus untuk
mencapai target yang kita inginkan. Berdasarkan itu untuk menentukan program ke
depan, maka perlu disusun garis-garis beras program kerja (GBPK) sebagai
standar atau fokus acuan dalam mengawal lembaga dari masa ke masa.
A.
Pengertian Garis-Garis Besar Program
Kerja (GBPK)
Garis-garis besar program kerja adalah
salah satu hasil rumusan musyawarah kerja sanggar seni “GARE WALI” dan merupakan panduan dalam
merancang program kerja untuk periode kepengurusan yang terpilih.
B.
Maksud dan Tujuan
·
Maksud
: untuk memberi arah dalam merancang program kerja organisasi
·
Tujuan
: memberikan batasan dalam memilih dan memilih program kerja yang sesuai dengan
apa yang dibutuhkan oleh organisasi selama satu period ke depan.
C.
Landasan
GBPK sanggar
seni “GARE WALI” berlandaskan pada anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
D.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup GBPK terdiri dari :
1. Program kerja jangka pendek
2. Program kerja jangka panjang
E.
Pokok-Pokok Program Kerja meliputi :
1. Program kerja jangka pendek
§ Meningkatkan kualitas sumber daya
anggota melalui vasilitas pendidikan dan pengkaderan dasar dan lanjutan.
§ Menumbuhkembangkan kemampuan dan
wawasan pengurus tentang arti pentingnya kelembagaan.
§ Menumbuhkembangkan kegiatan
pengembangan dan berkreativitas dalam berlembaga.
§ Pendalaman kepekaan social khususnya
hal-hal yang berhubungan dengan seni dan budaya.
2. Program kerja jangka panjang
§
Mengembangkan
wawasan dan pengetahuan, sumber daya anggota khususnya yang berkaitan dengan
seni dan budaya.
§
Menyalurkan
bakat minat anggota melalui divisi yang ada dalam lembaga.
§
Melengkapi
peralatan-peralatan penunjang aktivitas berlembaga, baik di secretariat maupun
di lapangan.
§ Menanamkan rasa kecintaan dalam upaya
pelestarian seni dan budaya baik pada anggota maupun non anggota melalui
kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada seni dan budaya.
§ Membuat jaringan kerjasama dengan
instansi atau organisasi lain yang dapat menunjang pengembangan dan eksistensi
organisasi sepanjang tidak melanggar AD/ART dan aturan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar dengan SANTUN!